Jasa SKUP Migas ESDM, SKUP merupakan kepanjangan dari Surat Kemampuan Usaha Penunjang bisnis Migas yang sangat penting untuk memilikinya. Hal ini merupakan suatu persyaratan yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Program Sub Direktorat Pengembangan Investasi Migas. Ini dibuat untuk ditujukan kepada perusahaan penunjang Migas berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam SKUP ini terdiri dari status usaha, kemampuan produksi, kapasitas produksi, standar atau mutu produksi, nilai TKDN, kemampuan manajemen, lingkungan produksi, pelayanan purna jual, dan jaringan pemasaran. Hubungi kami untuk Registrasi Pembuatan SKUP Migas ESDM @081281008374.

Daftar Isi

Jasa SKUP Migas ESDM

SKUP merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan yang ingin berbisnis di bidang minyak bumi dan gas. Oleh karena itu, merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan tersebut untuk memiliki SKUP. Langkah awal bagi perusahaan untuk memiliki SKUP adalah dengan memenuhi persyaratan terendah ataupun nilai minimum dari TKDN. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka ajukan verifikasi dan pembinaan program oleh Sub Direktorat Pengembangan investasi Migas. Kemudian di langkah selanjutnya adalah perusahaan tersebut mengajukan SKUP dengan melakukan presentasi dan mengajukan survey kepada pihak Sub Direktorat Pengembangan Investasi Migas dimana kegiatan usaha produksi atau pengadaan barang / jasa akan diberlakukan.

Persyaratan Pengajuan SKUP
Setelah mengetahui secara garis besar langkah yang perlu dilakukan saat mengajukan SKUP, sekarang yang perlu diketahui adalah persyaratan dalam pengajuan SKUP tersebut. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dilengkapi sebuah perusahaan yang ingin mengajukan SKUP:

  1. Permohonan Pengajuan SKUP Migas
  2. SuKuasa SKUP Migas
  3. Pengisian formulir pendaftaran Migas
  4. Fotokopi Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP
  5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir
  6. Fotokopi NPWP Perusahaan
  7. Fotokopi Keterangan pengusaha kena pajak
  8. Fotokopi TDP Perusahaan
  9. Fotokopi Identitas pemegang saham perusahaan / KTP
  10. Fotokopi identitas direktur atau direktur utama perusahaan
  11. Fotokopi SPPT atau Pemberitahuan Pajak Terhutang tahun terakhir
  12. Fotokopi Neraca Perusahaan terkini yang sudah ditandatangani oleh para manajemen atau Direksi Perusahaan.
  13. Fotokopi Keterangan Terdaftar Migas
  14. Fotokopi syarat Industri
  15. Fotokopi Kartu Tanda Anggota dan Sertifikat Kompetensi Kadin.
  16. Fotokopi NPWP Pribadi Direktur atau Direktur Utama.
  17. SIUJK yang biasa disebut SBU dan IUJK.
  18. Fotokopi Sertifikat TKDN (Tingkat Kompetensi Dalam Negeri) khusus untuk barang.
  19. Fotokopi Sertifikat keahlian, Sertifikat keterampilan, Sertifikat Badan, dan Kartu Tanda Anggota
  20. Fotokopi Persetujuan Analisa Mengenai Dampak dan Lingkungan (AMDAL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH).
  21. Profil Perusahaan
  22. Daftar SPK Perusahaan
  23. Fotokopi Struktur Organisasi Perusahaan
  24. Daftar Tenaga Kerja Perusahaan
  25. Fotokopi Sertifikat Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Lingkungan, Sistem Manajemen Kesehatan Kerja dan Keselamatan
  26. Daftar keseluruhan peralatan utama serta peralatan pendukung yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan produksi barang ataupun jasa
  27. Daftar Peralatan kesehatan kerja dan keselamatan karyawan
  28. Dan kelengkapan penting lainnya

Kesimpulan
Berdasarkan banyaknya persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan SKUP, tentunya tidak mudah untuk memulai bisnis di bidang migas. Tetapi karena cukup banyak perusahaan yang ingin terjun di bidang yang notabene menguntungkan ini, banyak juga perusahaan yang menyediakan jasa  administrasi kelengkapan tersebut. Semoga dengan membaca artikel singkat ini, anda bisa mendapatkan wawasan yang berguna tentang Jasa SKUP.

Konsultasi Marketing Marketing Marketing
WA